Masalah Keuangan dan Manajerial: Rumah Sakit Haji Darjad Tutup, Karyawan Protes

kaltimes.com
10 Mei 2025
Share

RUMAH Sakit Haji Darjad (RSHD) di Samarinda, Kalimantan Timur, yang telah beroperasi sejak tahun 2003. Kini RS tersebut resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Sebelumnya, RSHD merupakan salah satu fasilitas kesehatan swasta yang telah melayani masyarakat selama lebih dari dua dekade.

Keputusan penutupan ini diumumkan melalui surat pengumuman tertanggal 7 Mei 2025, yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional dan pelayanan RSHD dihentikan sementara untuk keperluan pembenahan menyeluruh oleh manajemen. Dalam surat tersebut, manajemen menjanjikan bahwa seluruh hak karyawan akan diselesaikan paling lambat pada 29 Agustus 2025. (https://kaltim.tribunnews.com/2025/05/08/breaking-news-rs-haji-darjad-di-samarinda-kaltim-resmi-ditutup-karyawan-tetap-menagih-hak, Tribun Kaltim, 2025)

Keputusan ini memicu reaksi dari para karyawan. Mereka menuntut kejelasan mengenai hak-hak mereka yang belum dipenuhi, termasuk gaji yang tertunggak. Beberapa karyawan bahkan menggelar aksi protes di depan rumah sakit untuk menyuarakan tuntutan mereka. 

Sebelumnya, dikutip dari berita Tribun Kaltim, pada 26 April 2025, mantan karyawan RSHD Enie Rahayu Ningsih menilai bahwa para pimpinan rumah sakit seperti CEO dan Direktur Utama PT Medical Etam drh. Iliansyah, Pelaksana Tugas Direktur Setiyo Irawan, General Manager Sulikah Amir, serta Kepala HRD Mentari Oktamelina sudah tidak mampu lagi mengelola rumah sakit dengan baik.

Menanggapi berita ini, Muhammad Erwin selaku perwakilan ahli waris pendiri RSHD menyatakan bahwa pihaknya memegang 75 persen saham melalui PT Darjad Bina Keluarga (DBK). Namun, ia menyayangkan karena tidak dilibatkan dalam pengelolaan rumah sakit. Ia menyoroti keputusan sepihak oleh PT Medical Etam, pemilik 25 persen saham, yang membentuk manajemen dalam RUPS 2023 tanpa kehadiran DBK. 

Sementara itu, puluhan karyawan sebelumnya telah mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Kalimantan Timur pada 16 April 2025. Dalam pertemuan itu, para karyawan menyuarakan keluhan terkait gaji yang belum dibayar sejak Januari. Diperparah  beberapa di antaranya mengaku belum menerima gaji untuk bulan Februari.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan absennya slip gaji dan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak jelas. Mereka juga menyoroti tidak adanya kontrak kerja resmi yang resmi. Hal ini menciptakan ketegangan antara pihak manajemen dan karyawan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen RSHD, Desi Andriani Hangin, mengakui adanya persoalan internal. Ia menjelaskan bahwa pihak manajemen tengah berupaya mencari solusi. Meskipun demikian, waktu pembayaran hak-hak karyawan belum bisa dipastikan.

Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa keputusan menutup sementara layanan kesehatan diambil demi menjaga kenyamanan pasien. Tujuannya agar pasien merasa tidak nyaman di tengah kondisi internal.

penutupan sementara operasional Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) menandai sebuah periode yang penuh tantangan. Baik dari pihak manajemen maupun karyawan. Konflik internal terkait keuangan, kepemilikan saham, dan hak karyawan perlu segera diselesaikan agar rumah sakit dapat kembali beroperasi dengan baik.

Sementara itu, dalam surat penghentian operasional yang ditandatangani oleh Plt Direktur RSHD, Setiyo Irawan, tercantum bahwa seluruh hak karyawan akan dibayarkan. Pembayaran tersebut dijanjikan paling lambat pada 29 Agustus 2025. Diharapkan, dengan adanya komitmen tersebut, kondisi yang tengah terjadi bisa segera pulih dan rumah sakit dapat melanjutkan pelayanan kepada masyarakat.(*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin