Pemkab dan DPRD Kutai Timur Finalisasi Perda Penanggulangan Kebakaran

kaltimes.com
20 Nov 2024
Share
Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi. (Istimewa)

Kaltimes.com – Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kutai Timur menghasilkan kesepakatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, hadir mewakili Pjs Bupati dalam sidang bersejarah tersebut.

“Perda ini merupakan manifestasi komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran,” ungkap Rizali dalam sambutannya di gedung DPRD Kutai Timur. Ia memberikan apresiasi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dalam menyempurnakan regulasi ini.

Mengingat karakteristik Kutai Timur yang rawan kebakaran, terutama saat musim kemarau, Perda ini dianggap strategis sebagai landasan hukum upaya pencegahan dan penanggulangan. “Aspek preventif dan responsif menjadi fokus utama dalam regulasi ini,” jelasnya.

Perda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan kesesuaiannya dengan hierarki peraturan perundang-undangan. “Proses penyusunan yang melibatkan berbagai stakeholder mencerminkan semangat demokrasi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas,” tegas Rizali.

Dengan disahkannya Perda ini, Kutai Timur diharapkan memiliki instrumen hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran. Implementasinya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Terpisah, anggota DPRD Kutim dari Komisi D, Yan Apuy memberikan apresiasinya atas pengesahan tersebut. Dewan Asal Rantau Panjang ini berharap pasca finalisasi perda tersebut dapat segera diberlakukan.

“Kami harap ada gerak cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk merampungkan perda ini dan sekaligus membuat perbupnya,”tutupnya. (Adv-DPRD/Ty)