Kaltimes.com – Persoalan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan over dimension over load (ODOL) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur. Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur yang membidangi pembangunan, Pandi Widianto, mendesak penerapan regulasi komprehensif untuk mengendalikan lalu lintas kendaraan berat di kawasan perkotaan.
“Investasi infrastruktur yang telah dikucurkan terancam tidak optimal karena masifnya pelanggaran muatan. Kondisi ini memperpendek usia fungsi jalan hingga 50 persen dari desain awal,” terang Pandi saat rapat koordinasi di kantor DPRD Kutai Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengintensifkan operasi penertiban bersama Polres Kutim dan PM AD. “Kami rutin melaksanakan patroli terpadu untuk meminimalisir pelanggaran kendaraan angkutan barang,” jelasnya.
Dinas Perhubungan juga mencanangkan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memperketat pengawasan. “Kami akan memasang alat pemantau beban kendaraan di titik-titik strategis untuk deteksi dini pelanggaran,” tambah Joko.
Pandi menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi. “Kebijakan yang dihasilkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan preservasi infrastruktur publik,” ujarnya.
“Mari bersama-sama menjaga aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tutup Pandi, mengajak seluruh pihak berpartisipasi dalam upaya pelestarian infrastruktur jalan. (Adv-DPRD/Ty)