Kaltimes.com – Analisis terhadap latar belakang pendidikan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur periode 2024-2029 menunjukkan dominasi sarjana hukum (S.H). Tercatat sekitar 30 persen atau 12 orang dari 40 anggota dewan memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.).
Hal ini menandakan adanya regenerasi politik yang mengedepankan kompetensi di bidang hukum.
Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan, Muhammad Ali, S.H. mengatakan latar belakang hukum sangat membantu dalam proses legislasi dan pengawasan. “Kami dapat lebih memahami aspek-aspek hukum dalam setiap pembahasan kebijakan dan peraturan daerah,” ungkap Ali kepada wartawan saat diwawancarai di gedung DPRD Kutai Timur.
Hal senada disampaikan Ketua Persatuan Indonesia Raya (PIR) DPRD Kutai Timur, dr Novel Tyty Paembonan. Menurutnya, dengan banyaknya sarjana hukum maka dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) dan pengawasan akan lebih signifikan dapat dilakukan.
“Pemahaman hukum yang baik diperlukan dalam pembahasan Perda dan pengawasan implementasinya. Ini akan membantu menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” jelasnya.
Dominasi sarjana hukum ini tersebar di berbagai fraksi, dengan konsentrasi terbesar berada di Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur dan Fraksi Persatuan Pembangunan. Keberadaan mereka diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
“Kombinasi antara pemahaman hukum dan pengalaman politik sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan tepat sasaran,” tambah Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan, Ramadhani, S.H.
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan trend positif regenerasi politik di Kutai Timur yang semakin mengedepankan kompetensi dalam bidang hukum, sekaligus menjadi modal penting dalam pengawasan dan pembentukan regulasi daerah. (Q/Adv-DPRD)