Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

kaltimes.com
4 Nov 2024
Share
Kondisi Truk yang Ugal-ugalan di Tangerang. (Foto: ANTARA)

Kaltimes.com – Jhevanser Fajar Nirwanantara (24), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan di Tangerang, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah gelar perkara yang dilakukan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan Jhevanser terbukti bersalah.

“Melalui gelar perkara, JFN (Jhevanser) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka.” ujar Zain

Dengan penetapan ini, Jhevanser diancam dengan Pasal 311 ayat 2 dan 4 serta Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 10 tahun.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa Jhevanser bukanlah pengemudi asli dari truk tersebut; ia hanya berperan sebagai kernet dan bahkan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, Jhevanser juga positif menggunakan sabu.

Akibat insiden tersebut, tiga orang harus dilarikan ke rumah sakit, dan empat kendaraan mengalami kerusakan, termasuk tiga sepeda motor dan satu taksi. (net/ra)