Kaltimes.com – Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan dukungannya dengan pernyataan “Prabowo yes, Gibran no” setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDIP terkait penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Jumat (26/10).
Gayus mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan PTUN, menilai putusan tersebut janggal karena hakim tidak memutuskan gugatan yang diajukan PDIP pada 10 Oktober.
Sepuluh hari sebelum pelantikan Prabowo-Gibran.
Ia mengkritik penundaan keputusan hingga 24 Oktober dengan alasan sakit, padahal menurutnya, keputusan bisa saja dibuat melalui sistem elektronik atau e-court.
“Saya ingin menegaskan, putusan ini melampaui waktu yang kami ajukan dalam gugatan kami untuk diputuskan pada 10 Oktober,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelantikan tersebut cacat hukum, dan gugatan PDIP menyebutkan beberapa alasan yang mendasari hal itu.
Termasuk tuntutan dari KPU yang meminta agar putusan MK Nomor 90 Tahun 2024 menjadi pedoman bagi partai politik.
Meski demikian, Gayus menegaskan bahwa PDIP tetap menghormati keputusan PTUN, tetapi ia menyerahkan kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk memutuskan apakah akan melanjutkan langkah hukum selanjutnya.
“Segala keputusan tentang langkah hukum ini bergantung pada ketua umum kami,” ujarnya.
Pribadi Gayus menilai tidak perlu ada langkah hukum lanjutan, mengingat kondisi pengadilan di Indonesia saat ini yang ia anggap tidak adil dan kurang bermanfaat.
“Kami berharap Presiden Prabowo dapat melakukan reformasi di bidang hukum. Hal ini sudah disampaikan Presiden, di mana menteri-menterinya diminta untuk lebih tertib,” jelasnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil Pilpres dan Pileg 2024 pada Kamis (24/10). (net/ra)