Kaltimes.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar diberikan waktu libur selama tiga hari untuk mengikuti proses pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, usai rapat penetapan agenda kerja Baleg DPR hingga 5 Desember 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (23/10).
“Ada aspirasi dari beberapa anggota untuk minta waktu kosong selama tiga hari saat pencoblosan pada 27 November nanti,” ujar Iman kepada wartawan.
Para anggota Baleg DPR RI berharap libur tersebut dapat memberikan mereka waktu untuk fokus berpartisipasi dalam Pilkada di daerahnya masing-masing.
Namun, Iman belum memastikan apakah usulan libur tersebut telah disetujui atau masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Agenda kerja Baleg DPR sendiri sudah ditetapkan hingga awal Desember, termasuk pembahasan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) penting.
Beberapa pembahasan tersebut adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). (net/ra)