Prabowo Terbitkan Perpres 139 Tahun 2024: TNI-Polri dan Kejaksaan Kini di Bawah Kemenko Polkam

kaltimes.com
23 Okt 2024
Share
Budi Gunawan dan beberapa Menteri lain saat acara Pelantikan Menteri. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kaltimes.com – Presiden Prabowo Subianto telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian di Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Perpres tersebut diterbitkan pada Senin, 21 Oktober 2024, setelah pelantikan menteri kabinet dan ditandatangani oleh Prabowo bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penyesuaian tugas TNI-Polri serta Kejaksaan.

Di masa Presiden Jokowi, ketiga institusi tersebut berada di bawah naungan Kementerian Politik Hukum dan HAM.

Namun, melalui Perpres terbaru, mereka kini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam)

Posisi Menko Polkam kini dipegang oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Reorganisasi ini dilakukan seiring dengan diperbanyaknya jumlah kementerian menjadi 48.

Dalam Perpres 139, tepatnya Pasal 24, ditegaskan bahwa TNI-Polri dan Kejaksaan kini akan berkoordinasi dengan Menko Polkam. (net/ra)