Klarifikasi BI: Tegaskan Uang Pecahan Rp10.000 Emisi 2005 Masih Sah Dipakai

kaltimes.com
7 Okt 2024
Share
Klarifikasi Bank Indonesia. (Foto: Tira/Liputan6.com)

Kaltimes.co.id – Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan uang tersebut.

Marlison menjelaskan bahwa uang yang sah digunakan adalah pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022. “BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran,” ujarnya. Dia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, menolak Rupiah dalam transaksi adalah dilarang kecuali ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.

Klarifikasi ini diungkapkan sebagai respons atas pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumsel, yang menyebutkan bahwa uang pecahan Rp10.000 emisi 2005 seharusnya ditarik. Masyarakat disarankan untuk memeriksa informasi terkait mata uang melalui media sosial dan situs resmi BI atau menghubungi contact center BI.

Dengan informasi ini, BI berharap dapat memberikan kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang rupiah. (net/ra)