Polisi d Riau Ditangkap Warga Saat Mencuri Buah Sawit

kaltimes.com
7 Okt 2024
Share
Ilustrasi Kegiatan di Kebun Sawit. (Foto: Shutterstock)

Kaltimes.co.id – Seorang anggota Polres Rokan Hulu, Bripka ED, ditangkap oleh warga di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, pada Sabtu malam, 28 September 2024. Dia tertangkap basah saat sedang mengangkut buah sawit yang diduga dicuri dari kebun milik warga setempat.

Kejadian ini bermula ketika beberapa warga melihat Bripka ED menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam tanpa nomor polisi untuk mengangkut hasil curiannya. Situasi ini memicu kemarahan warga, yang merasa resah karena tindakan pencurian buah sawit kerap terjadi di desa tersebut. Warga yang geram segera mengepung pelaku dan hampir menghakimi massa.

Kepala Dusun setempat, Zul, yang menyaksikan keributan tersebut bergegas datang untuk menyelamatkan Bripka ED dari amukan massa. Ia kemudian membawa pelaku ke Polsek Rambah Hilir untuk menghindari kerusuhan lebih lanjut. “Kami sangat kecewa karena seharusnya polisi melindungi kami, bukan mencuri. Kami berharap kasus ini diproses secara adil,” ungkap Zul.

Saat ini, Brigadir ED sudah diamankan di Polres Rokan Hulu dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini, namun informasi dari sumber internal menyatakan bahwa Brigadir ED telah dikenakan sanksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena pelaku adalah anggota kepolisian, yang seharusnya berfungsi untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. Situasi ini semakin memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat, yang berharap adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, baik oleh masyarakat biasa maupun aparat. (net/ra)