Perusahaan Tolak Bayar Kompensasi Karyawan Kontrak Terancam Dipidana

kaltimes.com
26 Mei 2024
Share

Kaltimes.com – DPRD Kabupaten Kutai Timur menegaskan perusahaan yang tidak membayar uang kompensasi kepada karyawan kontraknya akan dianggap melanggar hukum. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Abdi Firdaus. Menurutnya, pembayaran kompensasi bagi karyawan kontrak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut, lanjut dia, dapat dikenai sanksi pidana.

“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar kompensasi bagi karyawan kontraknya maka itu jelas melanggar aturan. Itu ada ancaman pidana. Sebab hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Abdi kepada wartawan.

Abdi menjelaskan bahwa pemberian kompensasi bagi karyawan kontrak setelah berakhirnya masa kontrak diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan  Pemutusan Hubungan Kerja.

Adapun sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi sesuai aturan juga telah diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sanksi tersebut antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan.

“Perusahaan yang tidak membayarkan uang kompensasi kepada karyawan kontraknya tidak hanya terancam dipidana, tapi juga akan dikenakan sanksi administratif. Aturannya sangat jelas, sehingga perusahaan harus mematuhi semua aturan tersebut,” tambahnya.

Meskipun aturannya sudah jelas, tapi masih ada beberapa perusahaan di Kabupaten Kutai Timur yang mengabaikan kewajiban pembayaran kompensasi kepada karyawan kontraknya.

Adapun mengenai pemberian uang kompensasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 diatur sebagai berikut; Pasal 15 ayat (1) pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kemudian ayat (2) pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Pada ayat (3) uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Lalu ayat (4) apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Kemudian pada ayat (5) pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Adapun Pasal 16 ayat (1) besaran uang kompensasi diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut: a. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;

  1. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 bulan upah;
  2. PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria x 1 bulan upah. Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan. Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Besaran uang kompensasi untuk pekerja/buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh. (Adv-DPRD/De)