DPRD Apresiasi LPj APBD 2023 Disampaikan Bupati Kutai Timur

kaltimes.com
12 Jun 2024
Share
Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan. (Istimewa)

Kaltimes.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur,  Arfan memberikan apresiasi terhadap Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman atas penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2023 yang komprehensif dan transparan. Menurut Arfan, laporan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi.

“Transparansi yang ditunjukkan dalam laporan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ujar Arfan pada Rabu, (12/6/2024).

Meski masih ada kekurangan namun hal tersebut, kata Arfan merupakan suatu hal yang wajar. Dengan catatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap harus terus berbenah dalam meningkatkan penyerapan anggaran berdasarkan kebutuhan masyarakat Kutai Timur.

“Wajar saja, tapi saya harap transparansi dalam laporan ini juga dapat sepenuhnya dipertanggungjawabkan dengan baik. Sehingga tidak ada perbedaan antara laporan dan realisasi di lapangan,” paparnya.

Politikus dari Partai Nasdem ini juga menyampaikan bahwa DPRD siap terus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Timur.

“Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ujar Arfan.

Sebelumnya Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dalami Sidang Paripurna ke-26  menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2023.

Dalam pidatonya, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa penyampaian nota penjelasan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.

Hal ini juga merupakan upaya untuk mematuhi ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait bentuk dan susunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Prinsip konsistensi, transparansi, dapat dibandingkan, dan akuntabilitas tetap menjadi pedoman utama dalam penyusunan laporan keuangan,” tegas Ardiansyah.

Selain itu, Ardiansyah Sulaiman juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah terkait pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur selama Tahun Anggaran 2023, yang telah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022-2026. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi yang berkembang di Kabupaten Kutai Timur.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 disusun dengan tujuan untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman memberikan penjelasan mengenai Realisasi Anggaran, yang mencakup realisasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 8,59 triliun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 352,46 miliar dan Pendapatan lain-lain yang sah, seperti Profit sharing dari PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp 547,79 miliar dan PNBP dari PT Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta.

Adapun realisasi belanja Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 4,25 triliun atau 84,98 persen dari anggaran dan belanja modal sebesar Rp 3,29 triliun atau 83,60 persen dari anggaran. (ADV-DPRD/Q)