Kaltimes.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi D DPRD Kutai Timur pada Senin, 1 Juli 2024, berlangsung dengan cukup alot. RDPU ini membahas polemik pemecatan enam karyawan PT Anugerah Energitama yang diduga dilakukan secara sepihak oleh perusahaan perkebunan tersebut. RDPU menghadirkan perwakilan dari PT Anugerah Energitama, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, serta Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FC FSP KEP SPSI) Kutim.
Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan Ipuy, menyatakan bahwa pertemuan yang berlangsung di Ruang Panel DPRD Kutim itu diwarnai perdebatan sengit antara para pihak yang terlibat. Menurut Yan, kedua belah pihak baik perusahaan maupun perwakilan pekerja berpegang teguh pada pandangan mereka masing-masing mengenai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa masing-masing pihak memiliki pandangan yang kuat dan berbeda mengenai masalah ini, terutama terkait dengan aturan hukum yang mereka yakini benar,” ujar Yan Ipuy saat diwawancarai usai rapat.
Yan Ipuy menjelaskan bahwa sebagai mediator, DPRD Kutim bersama dengan Disnakertrans berupaya semaksimal mungkin untuk menjembatani perbedaan pandangan tersebut. Tujuannya adalah agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Dalam mediasi tersebut, DPRD Kutim memberikan tenggat waktu tertentu bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan ini secara internal.
“Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan. Ada tenggat waktu yang sudah kami sepakati bersama, dan kami berharap bahwa penyelesaian ini bisa dicapai tanpa perlu menempuh jalur hukum,” kata Yan.
Meski demikian, Yan Ipuy menegaskan bahwa jika penyelesaian tidak dapat dicapai dalam tenggat waktu yang diberikan, DPRD Kutim tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika memang masih belum selesai setelah tenggat yang diberikan, silakan tempuh melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Yan Ipuy menambahkan bahwa DPRD Kutim akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk kembali memediasi jika diperlukan. Dia juga mengingatkan bahwa kepentingan utama dari DPRD adalah memastikan hak-hak karyawan terpenuhi dan perusahaan juga dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar hukum.
Polemik ini mencuat ke permukaan setelah enam karyawan PT Anugerah Energitama mengadukan pemecatan mereka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka menuntut agar perusahaan memberikan kejelasan dan menyelesaikan masalah ini secara adil.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kutai Timur, dan banyak yang berharap agar DPRD Kutim dapat membantu menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan damai, tanpa harus berlarut-larut ke ranah hukum. (Adv-DPRD/One)