DPRD Kutai Timur Usulkan Revisi Regulasi Bantuan Bencana Pasca Kebakaran Sepaso

kaltimes.com
6 Mei 2024
Share
Anggota DPRD Kutai Timur, Son Hatta.

Kaltimes.com – Anggota Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kutai Timur, Son Hatta, mengusulkan revisi regulasi terkait mekanisme bantuan bencana menyusul penanganan korban kebakaran di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.

Menyusul kebakaran yang terjadi di Jalan Awang Long, Sebongkok Tengah, RT 014, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon pada 27 Maret 2024, DPRD Kutai Timur mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dalam menangani korban. Namun, insiden ini juga memunculkan usulan untuk merevisi regulasi terkait bantuan bencana.

Son Hatta, anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, menyatakan apresiasinya terhadap sinergi antara Dinas Sosial Kutai Timur, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutai Timur, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kutai Timur dalam menyalurkan bantuan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan koordinasi yang baik antar lembaga dalam merespons musibah ini. Tentunya hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat yang terkena musibah,” ujarnya.

Namun, Son Hatta juga menekankan perlunya evaluasi dan peningkatan sistem pencegahan serta penanggulangan kebakaran di Kutai Timur. Ia mengusulkan adanya regulasi khusus terkait bantuan bagi korban bencana.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang regulasi terkait mekanisme bantuan bencana agar lebih fleksibel dan efektif dalam merespons kebutuhan korban bencana,” tambahnya.

Usulan ini muncul setelah Kepala Dinas Sosial Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito, mengungkapkan adanya kendala terkait regulasi pemberian bantuan dalam bentuk uang. Saat ini, bantuan yang diberikan meliputi sembako dan pendirian dapur umum.

“Saya ditugaskan bupati untuk hadir di tengah korban kebakaran dan memberikan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Baznas dan Perumdam TTB Kutai Timur,” jelas Ernata.

Kebakaran tersebut telah menghanguskan empat unit barak dengan 21 pintu, 30 rumah tinggal, dua unit sarang walet, dan satu unit bangunan TK/TPA. Total korban terdampak mencapai 220 jiwa, dengan satu orang dilaporkan mengalami luka ringan dan satu orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.

DPRD Kutai Timur berharap usulan revisi regulasi ini dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana di masa mendatang. (Adv-DPRD/Q)