Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada bulan Mei ini, yang menjadi agenda penting dalam masa persidangan ke-III. Rapat ini memfokuskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan serta Ketertiban Umum.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan penjelasan mendalam terkait kedua Raperda tersebut. Dalam sambutannya, Poniso menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menangani isu kebakaran lahan yang semakin meningkat.
“Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diharapkan dapat bekerja sama dalam menyusun kebijakan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. Aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dapat meningkatkan risiko kebakaran yang cukup tinggi. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memberikan rasa aman maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Poniso.
Kebakaran lahan merupakan masalah serius yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah daerah berharap agar Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan dapat menjadi acuan hukum yang efektif dalam mengatur dan meminimalkan risiko kebakaran. “Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya menjadi tugas kewajiban Pemerintah Daerah, namun juga harus melibatkan masyarakat. Peran serta masyarakat diharapkan dapat membantu dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif,” tambahnya.
Selain itu, Poniso juga membahas Raperda tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, penting untuk melakukan perubahan peraturan daerah guna menyesuaikan dengan dinamika masyarakat. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk memelihara ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perubahan peraturan daerah yang sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat,” jelasnya.
Poniso mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum akan digantikan dengan peraturan baru yang diharapkan dapat memberikan acuan yuridis yang memadai. Dengan demikian, Raperda Ketertiban Umum diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat. (Adv-DPRD/One)