KALTIMES – Indonesia memegang peranan krusial dalam keseimbangan iklim global melalui kepemilikan kawasan lahan gambut tropis yang terhampar luas di berbagai pelosok wilayah Nusantara. Ekosistem lahan basah ini terbentuk secara alami dari akumulasi sisa vegetasi yang membusuk tidak sempurna dalam kondisi jenuh air selama ribuan tahun.
Proses alamiah yang berlangsung sangat lama ini menghasilkan lapisan tanah organik tebal yang tidak hanya menjadi habitat penting bagi flora dan fauna endemik, tetapi juga berfungsi sebagai penyimpan cadangan karbon raksasa serta pengatur tata air alami.
Meskipun memiliki nilai ekologis yang luar biasa, lahan gambut menyimpan tingkat kerentanan yang tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Praktik pengeringan lewat pembuatan saluran drainase, kebakaran hutan dan lahan, hingga alih fungsi lahan menjadi kawasan monokultur terus mengancam keberlangsungan ekosistem ini.
Ketika kondisi alami gambut yang jenuh air terganggu akibat drainase atau deforestasi, lapisan organik tersebut akan mengering dan dengan mudah melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer. Dampak domino yang ditimbulkan tidak hanya memicu kenaikan suhu global, melainkan juga menghilangkan fungsi retensi air yang memicu kekeringan hebat sekaligus bencana kebakaran berulang.
Terkait sebaran dan ukurannya, pendataan luas ekosistem gambut di dalam negeri masih menunjukkan disparitas angka antar-lembaga pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh koalisi masyarakat sipil Pantau Gambut, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat luasan lahan gambut Indonesia berada di angka 13,4 juta hektare. Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merujuk pada cakupan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) menetapkan luasan yang jauh lebih besar, yaitu mencapai 24,2 juta hektare.
Mengacu pada basis data 13,4 juta hektare, kawasan gambut nasional sebagian besar terdistribusi di tiga pulau utama, yakni Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Pulau Sumatra mencatatkan diri sebagai pemilik kawasan gambut terluas dengan cakupan sekitar 5,8 juta hektare, diikuti oleh Pulau Kalimantan seluas 4,5 juta hektare, dan wilayah Papua yang membentang sekitar 3 juta hektare.
Di Sumatra, konsentrasi lahan gambut mendominasi wilayah dataran rendah sepanjang pesisir timur, membentang dari Provinsi Riau hingga Lampung. Sementara di Kalimantan, ekosistem ini mendominasi hamparan dataran rendah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Adapun di Papua, gambut banyak ditemukan di dataran rawa pantai bagian selatan seperti kawasan Teluk Bintuni hingga wilayah pedalaman di sepanjang lembah Sungai Mamberamo, di mana sebagian besarnya masih relatif alami.
Secara administratif pada tingkat provinsi, Riau menempati posisi puncak sebagai daerah dengan kepemilikan lahan gambut terluas di Indonesia. Hamparan gambut di Provinsi Riau tercatat mencapai 3,57 juta hektare, atau menyumbang hampir seperempat dari total keseluruhan lahan gambut nasional.
Luas gambut di Riau ini tercatat lebih dari dua kali lipat luas gambut di Kalimantan Barat yang menempati peringkat keempat. Jika dibandingkan dengan Kalimantan Selatan yang merupakan provinsi dengan luas lahan gambut terkecil—yakni sekitar 46,29 ribu hektare—maka bentangan gambut di Riau memiliki proporsi hingga 77 kali lipat lebih besar. Selain Riau, kawasan gambut luas lainnya diisi oleh Kalimantan Tengah dengan 2,55 juta hektare dan Papua seluas 2,22 juta hektare.
Dalam skala global, Indonesia terhitung sebagai salah satu pemangku kawasan lahan gambut terbesar di dunia. Merujuk pada laporan lembaga konservasi nirlaba Wetlands International, total luas lahan gambut dunia diperkirakan mencapai 381,4 juta hektare.
Proporsi lahan gambut bumi tersebut terdistribusi di Eropa dan Rusia sebesar 44,08 persen, benua Amerika sebesar 40,50 persen, Indonesia sebesar 6,95 persen, benua Afrika sebesar 3,41 persen, wilayah Asia lainnya sebesar 2,74 persen, kawasan Australia dan Pasifik sebesar 1,91 persen, serta Antartika sebesar 0,41 persen. Berdasarkan pemeringkatan antar-negara, posisi Indonesia berada di peringkat keempat dunia setelah Rusia, Kanada, dan Amerika Serikat.
Mengingat perannya yang krusial dan ancaman kerusakan yang terus mengintai, percepatan restorasi pada kawasan gambut terdegradasi menjadi agenda mendesak. Upaya pemulihan ini dapat ditempuh secara terintegrasi melalui tiga pendekatan utama.
Langkah pertama berfokus pada rewetting atau pembasahan kembali lahan terdegradasi dengan cara menutup kanal-kanal buatan dan membangun sekat kanal untuk mengembalikan kedalaman muka air tanah alami.
Langkah berikutnya dilanjutkan dengan revegetasi melalui penanaman kembali spesies tanaman lokal yang adaptif terhadap karakter tanah rawa basah. Terakhir, strategi restorasi diimbangi dengan revitalisasi mata pencaharian masyarakat lokal berbasis pemanfaatan lahan secara berkelanjutan, seperti budi daya komoditas tanaman basah tanpa pengeringan tanah—salah satunya tanaman sagu—sehingga kesejahteraan ekonomi warga dapat berjalan selaras dengan kelestarian ekosistem. (*)