Transaksi Kripto Naik 356 Persen: Syarat Halal dan Legalitasnya di Indonesia

kaltimes.com
17 Apr 2026
Share

LAYAR ponsel yang terus berkedip menampilkan grafik hijau dan merah kini menjadi pemandangan harian bagi jutaan anak muda. Mimpi meraup untung dari aset digital sering kali beradu dengan risiko kehilangan harta dalam sekejap mata.

Fenomena ini tidak lepas dari kemunculan mata uang kripto sebagai instrumen investasi termuda di dunia. Di beberapa negara, kripto bahkan telah digunakan sebagai alat transaksi jual beli layaknya mata uang fiat, yakni uang kertas dan logam yang diterbitkan pemerintah.

Perkembangan tersebut membuat kripto semakin menarik perhatian masyarakat global. Menurut data Triple-A 2023, India memimpin jumlah pengguna kripto dunia dengan 93,54 juta jiwa, disusul China (59,13 juta jiwa) dan Amerika Serikat (51,89 juta jiwa).

Gelombang adopsi global itu turut menjalar ke Indonesia. Pada tahun 2023 saja, Indonesia telah menempati peringkat kesembilan dunia dengan estimasi pengguna mencapai 12,2 juta orang.

Tren tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Memasuki tahun 2025, jumlah investor kripto di tanah air melonjak pesat hingga lebih dari 20 juta orang. Pertumbuhan masif ini membuat otoritas terkait perlu memperkuat pengawasan agar ekosistem investasi tetap aman bagi masyarakat.

Lonjakan Nilai Transaksi dan Pengalihan Wewenang Pengawasan

Peningkatan jumlah investor tersebut berjalan beriringan dengan melonjaknya nilai transaksi aset kripto di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, aktivitas perdagangan kripto menunjukkan pergerakan yang sangat ramai.

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bursa Efek Indonesia menunjukkan pergerakan nilai transaksi kripto yang sangat dinamis dalam lima tahun terakhir.

Perdagangan kripto sempat mencapai titik tertinggi Rp 859 triliun pada 2021. Namun nilainya kemudian terkoreksi hingga Rp 149 triliun pada 2023.

Memasuki 2024, aktivitas transaksi kembali melonjak tajam. Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun hanya dalam sebelas bulan pertama tahun tersebut. Angka ini meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang hanya Rp 122 triliun.

Dinamika tersebut menunjukkan bahwa pasar kripto di Indonesia berkembang pesat, tetapi juga memiliki tingkat volatilitas yang tinggi.

Situasi tersebut mendorong pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan pengawasan. Oleh karena itu, wewenang pengawasan aset kripto resmi dialihkan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini bertujuan mengintegrasikan kripto sebagai bagian dari inovasi teknologi di sektor keuangan nasional.

Status Hukum Kripto Sebagai Aset Investasi di Indonesia

Perubahan kebijakan pengawasan juga berkaitan dengan kejelasan posisi kripto dalam sistem hukum Indonesia. Dalam hukum positif, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran tetap dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

Rupiah masih menjadi satu-satunya alat pembayaran sah yang boleh digunakan masyarakat dalam transaksi jual beli. Namun demikian, negara tetap mengakui kripto sebagai aset investasi dan komoditas digital.

Legalitas tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan status ini, masyarakat diperbolehkan memiliki dan memperdagangkan kripto sebagai instrumen investasi.

Di tengah pertumbuhan pesat tersebut, muncul pula kebutuhan akan panduan dari sisi keagamaan. Muhammadiyah kemudian memberikan penjelasan hukum Islam terkait penggunaan dan transaksi aset kripto.

Melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital, organisasi ini mengeluarkan fatwa mengenai status kripto sebagai harta. Dalam pandangan tersebut, kripto dapat dikategorikan sebagai harta karena memiliki nilai ekonomi yang diakui masyarakat.

Aset ini juga dapat disimpan dalam dompet digital dan dimanfaatkan dalam ekosistem teknologi berbasis blockchain. Dengan demikian, kripto dipandang memiliki fungsi ekonomi yang nyata dalam perkembangan sistem keuangan digital.

Syarat Kebolehan Kripto Berdasarkan Prinsip Syariah

Meski demikian, hukum kebolehan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Dalam prinsip syariah, transaksi ekonomi pada dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.

Karena itu, investasi kripto dinilai boleh selama memenuhi sejumlah syarat tertentu. Ketentuan ini bertujuan memastikan aktivitas investasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam Islam.

Pertama, aset kripto tidak boleh terkait dengan aktivitas terlarang seperti perjudian, pornografi atau pasar gelap. Kedua, kripto harus memiliki manfaat ekonomi yang jelas dan tidak sekadar menjadi objek spekulasi kosong seperti koin meme.

Selain itu, mekanisme transaksi harus bebas dari praktik riba, penipuan, serta ketidakpastian yang berlebihan. Praktik perdagangan berjangka, manipulasi pasar, hingga pinjaman berbunga dalam ekosistem kripto juga dilarang secara tegas.

Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan memiliki literasi yang memadai sebelum terjun berinvestasi. Riset mandiri dan pemahaman risiko menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian sekaligus menjauhi unsur perjudian.

Di tengah pesatnya perkembangan dunia digital, peluang ekonomi memang semakin terbuka lebar. Namun kehati-hatian dalam menjaga harta tetap menjadi tanggung jawab utama agar kemajuan teknologi membawa manfaat bagi kehidupan. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin