Tragedi Affan di Bendungan Hilir, Kepercayaan Publik pada Polisi Anjlok

kaltimes.com
1 Sep 2025
Share

SUASANA mencekam mencekam menyelimuti kawasan Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Asap gas air mata bercampur teriakan demonstran yang berhamburan di jalan sempit rusun.

Di tengah kekacauan itu, pengemudi ojek online Affan Kurniawan kehilangan nyawa. Kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) melindas tubuhnya. Peristiwa bermula ketika aparat menahan massa di area pom bensin Pejompongan. Sekitar pukul 19.25 WIB, mobil rantis melaju kencang dan menabrak kerumunan yang masih memenuhi jalan.

Survei Ungkap Krisis Kepercayaan Publik

Tragedi ini menambah daftar panjang catatan buruk kepolisian. Survei GoodStats pada 2025 mencatat, 66,2 persen responden pernah mengalami pengalaman buruk atau tidak menyenangkan saat berurusan dengan polisi. Sementara itu, hanya 33,8 persen responden yang belum pernah merasakannya.

Survei berlangsung pada 8–20 Juni 2025 dengan melibatkan 1.000 responden. Peneliti menggunakan metode survei daring dan memperkuat hasilnya lewat diskusi kelompok terarah.

Selain itu, data dari KontraS membuktikan pelanggaran aparat bukan sekadar persepsi publik. Sepanjang Januari–Juni 2025, lembaga ini mencatat 76 peristiwa pelanggaran hak sipil. Dari jumlah tersebut, 52 kasus melibatkan Polri. Jumlah itu jauh melampaui aktor lain seperti orang tak dikenal (14 kasus), pemerintah (6), TNI (4), pihak swasta (4), dan organisasi masyarakat (1).

Ragam Pelanggaran yang Terjadi

Sepanjang paruh pertama 2025 (Januari–Juni), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya 76 peristiwa pelanggaran hak sipil yang terus membayangi ruang berekspresi masyarakat.

Dari catatan itu, penangkapan paksa muncul sebagai praktik paling masif, tercatat 23 peristiwa. Setelah itu, pembubaran paksa terjadi 20 kali, penganiayaan 18 kali, dan intimidasi 17 kali.

Tidak berhenti di situ, bentuk pelanggaran lain juga menunjukkan pola kekerasan yang sistematis. KontraS merekam penggunaan senjata dalam 12 peristiwa, penyiksaan dan serangan digital masing-masing 8 peristiwa, kriminalisasi 7 peristiwa, serta teror dan pelarangan masing-masing 6 peristiwa. Data ini menegaskan bahwa kebebasan sipil kerap digerus oleh tindakan represif dari berbagai arah.

Tipologi korban pun semakin beragam. Tidak hanya aktivis, mahasiswa dan jurnalis yang menjadi sasaran, tetapi juga akademisi, komunitas adat, advokat hukum, aktivis anti-korupsi, bahkan masyarakat sipil secara umum.

Dari seluruh korban, mahasiswa tetap menjadi kelompok yang paling banyak terdampak. Sedikitnya 440 mahasiswa mengalami penangkapan sewenang-wenang dan pembubaran paksa saat demonstrasi, yang sering disertai penyiksaan serta perlakuan kasar.

Padahal, konstitusi secara tegas menjamin hak masyarakat untuk bersuara. UUD 1945 Pasal 28E dan UU Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, jaminan hukum itu sering terabaikan ketika aparat justru bertindak represif.

Kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin terkikis. Polisi seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan ancaman. Karena itu, reformasi di tubuh kepolisian perlu dilakukan nyata, bukan sekadar wacana.

Indonesia dibangun dengan pengorbanan. Kini, tugas kita menjaga agar demokrasi tetap berpihak pada rakyat.(*)


Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin