Kaltimes.com – Masalah batas administratif antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (11/8/2025). Konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini belum menemukan titik terang meski sudah melewati dua hingga tiga periode kepemimpinan bupati.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan dengan langkah konkret. Ia menyebut bahwa menunggu kesepakatan kedua desa hanya akan memperpanjang konflik tanpa hasil.
“Karena menurut saya, kalau masih menunggu mereka bersepakat, sampai kiamat pun tidak akan ada kesepakatan antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama. Maka, perlu ada opsi pembentukan desa baru yang diambil dari dua desa ini,” tegas Ahmad Yani.
Dalam rapat itu, Ahmad Yani mendorong pemekaran Desa Sidomulyo sebagai solusi permanen. Ia menilai jumlah penduduk desa tersebut yang sudah mencapai lebih dari 500 Kepala Keluarga (KK) dan lebih dari 2.000 jiwa menjadi dasar kuat untuk dilakukan pemekaran.
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar meredakan konflik, tetapi juga memberikan asas keadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat.
“Pemekaran desa ini harapan yang bisa mengakomodasi semua pihak, sehingga tidak ada lagi pihak yang ngotot. Ini NKRI yang ada di Kukar, semua harus merasakan keadilan,” jelasnya.
Ahmad Yani juga mengingatkan bahwa DPRD tidak hanya menjadi penonton dalam konflik ini, melainkan harus hadir sebagai penengah dan pengambil keputusan. Oleh karena itu, DPRD Kukar berencana segera mengirim surat resmi kepada Bupati Kukar agar mengambil langkah tegas, sekaligus melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penyelesaian jangka panjang.
“DPRD berkomitmen akan menyikapinya dan menyelesaikannya dengan kekuatan rakyat. Karena DPRD adalah perwakilan rakyat, maka kami akan memutuskan dengan opsi yang mewakili rakyat Kukar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, jika pemekaran Desa Sidomulyo berhasil dilakukan, hal ini akan menjadi contoh bagi desa-desa lain yang mengalami persoalan serupa, khususnya di Kecamatan Tabang. Dengan begitu, konflik berkepanjangan bisa diminimalisir melalui kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Jika berhasil, ini akan menjadi percontohan untuk desa-desa lain di Kukar, khususnya di Kecamatan Tabang,” ungkap Ahmad Yani menutup rapat.(adv)