Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melanjutkan pembahasan konflik batas administratif antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (11/8/2025). Rapat ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang difasilitasi Komisi I DPRD Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus segera dituntaskan. Ia menyebut, konflik batas desa tersebut muncul akibat kelemahan dalam produk hukum terkait pembentukan desa.
“Ya, tentu memang ini masalah bersama. Kita juga tidak mau menyalahkan siapa pun, tapi ini adalah produk kita semua, produk Pemerintah Kabupaten yang belum sempurna,” tegas Ahmad Yani dalam forum tersebut.
Menurutnya, meski Desa Sidomulyo dan Tabang Lama telah terbentuk sejak lama, hingga kini batas administratif keduanya belum diakui secara resmi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Kondisi ini kerap memicu perselisihan berkepanjangan antarwarga.
Dalam rapat itu, DPRD Kukar juga mengusulkan pemekaran Desa Sidomulyo sebagai solusi. Ahmad Yani menilai desa tersebut layak dimekarkan karena jumlah penduduknya sudah lebih dari 500 Kepala Keluarga (KK) dengan total lebih dari 2.000 jiwa.
“Karena kalau tidak, kedua desa ini akan selalu berkonflik, baik Desa Sidomulyo maupun Desa Tabang Lama. Harapan kami, Desa Sidomulyo yang bisa dimekarkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemekaran dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak, sekaligus meminimalisir potensi klaim batas dari Desa Tabang Lama. Dengan terbentuknya desa baru, lanjutnya, masyarakat diharapkan bisa lebih fokus pada pembangunan dan kesejahteraan.
“Ini harapan yang bisa mengakomodasi semua pihak, sehingga tidak ada lagi pihak yang ngotot. Siapa pun yang tinggal di situ tidak pernah mempersoalkan suku, agama, dan seterusnya. Ini adalah NKRI yang ada di Kukar, dan semua harus mendapatkan asas keadilan, pemerataan, serta pembangunan,” jelas Ahmad Yani.
DPRD Kukar berkomitmen untuk segera menyurati Bupati Kukar agar mengambil langkah tegas dalam menuntaskan masalah ini. Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan penyelesaian bersifat permanen.
“Jika berhasil, ini akan menjadi percontohan untuk desa-desa lain di Kukar, khususnya di Kecamatan Tabang,” pungkas Ahmad Yani. (adv)