DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Konflik Adat di Desa Jembayan, Warga Harapkan yang Terbaik

kaltimes.com
11 Agu 2025
Share
DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Konflik Adat di Desa Jembayan, Warga Harapkan yang Terbaik

Kaltimes.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 11 Agustus 2025, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar. Agenda tersebut difokuskan pada persoalan yang melibatkan masyarakat adat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, dengan Pemerintahan Desa setempat.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, S.T., yang menyambut kedatangan warga Jembayan. Ia turut didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Kukar, yakni Wandi, S.E., Johansyah, S.E., M.Si., Sugeng Hariyadi, Muhammad Jamhari, Desman Minang Endianto, S.H.I., M.H., dan Safruddin. Dari unsur eksekutif, hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak Kepolisian Resor (Polres) Kukar.

Dalam forum tersebut, Sopian selaku Kepala Adat Desa Jembayan, menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Kepala Desa Jembayan, Erwin. Menurutnya, Kepala Desa dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, terutama terkait pembinaan adat istiadat. Ia mencontohkan absennya Kepala Desa dalam acara adat penting, Erau Pemarangan, sebuah tradisi pembersihan kampung menjelang akhir tahun.

“Setiap acara adat Erau Pemarangan, beliau tidak pernah hadir, apalagi membina atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Bahkan seolah-olah menghalangi acara adat yang kami laksanakan. Kami mohon agar kepala desa kami bisa mundur karena sudah tidak menghargai adat istiadat leluhur kami,” tegas Sopian dalam forum RDP tersebut.

Pernyataan itu memicu perhatian serius dari jajaran DPRD Kukar yang hadir. Forum RDP menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka dan difasilitasi oleh wakil rakyat bersama instansi terkait.

DPRD Kukar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini. Ketua DPRD Ahmad Yani menilai pentingnya menjaga keharmonisan antara pemerintahan desa dan masyarakat adat. Selain itu, pihak legislatif juga menekankan bahwa pelestarian budaya lokal merupakan bagian dari identitas dan jati diri masyarakat Kutai Kartanegara yang harus dijaga bersama.(adv)