Ahmad Yani: Pembentukan 7 Desa Baru di Kukar untuk Mendekatkan Layanan kepada Masyarakat

kaltimes.com
2 Agu 2025
Share
Ahmad Yani dan Anggota DPRD Kukar dalam Rapat Pra Harmonisasi Kemitraan Hukum Pembentukan Tujuh Desa Baru

Kaltimes.com – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ir. H. Ahmad Yani, S.T., menegaskan bahwa pembentukan tujuh desa baru di wilayah Kukar menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, terutama di daerah yang selama ini belum memiliki status administratif sebagai desa definitif.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani dalam rapat pra harmonisasi kemitraan hukum pembentukan tujuh desa baru yang digelar di Fugo Samarinda. Agenda ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi DPRD Kukar guna mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat akses layanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, S.E., M.Si., Wakil Ketua II Junadi, A.Md., dan Wakil Ketua III Aini Paridah, S.E. Turut hadir Ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin Edi Suyitno, S.H., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kukar Akhmad Taufik Hidayat, sejumlah kepala OPD, Sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan, camat, kepala desa, Plt. kepala desa, Ketua BPD, serta tenaga ahli DPRD.

Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD telah melakukan proses penyelarasan Raperda dengan regulasi di atasnya agar sesuai dengan ketentuan hukum.

“DPRD telah melakukan penyelarasan dan penyinkronan Raperda dengan regulasi di atasnya. Kami akan segera mengajukan Raperda ini ke Gubernur dan Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, akan kami teruskan ke tahap persetujuan untuk ditetapkan sebagai Perda,” ujarnya.

Ketujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif adalah Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Loa Janan, Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Muara Badak, Tanjung Barukang di Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Menurut Ahmad Yani, pembentukan desa baru ini tidak hanya bertujuan administratif, tetapi juga untuk mempercepat pelayanan dan memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat.

“Melalui pembentukan desa baru ini, kami berharap dapat mempermudah pelayanan pemerintahan, mendekatkan layanan kepada masyarakat, serta menciptakan peluang baru untuk pembangunan daerah yang lebih merata,” tegasnya.

Usai rapat pra harmonisasi, tujuh Raperda tersebut langsung diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ahmad Yani optimistis, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat akan mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpihak pada kebutuhan warga.(adv)