Komisi IV DPRD Kukar Siap Kawal Aspirasi Guru Swasta Terkait Kenaikan Insentif

kaltimes.com
21 Jul 2025
Share
Salah Satu Perwakilan Ketika Komisi IV DPRD Kukar menggelar RDP di Ruang Rapat Banmus

Kaltimes.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar. Pertemuan ini difokuskan untuk menampung aspirasi para guru sekolah swasta yang menginginkan kenaikan insentif, mengingat nominalnya belum mengalami perubahan signifikan selama dua dekade terakhir.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal, didampingi seluruh anggota komisi. Turut hadir perwakilan dari BPKAD, Dinas Pendidikan, Setkab Kukar, serta puluhan guru dari berbagai yayasan pendidikan swasta di daerah tersebut.

Dalam forum itu, M Andi Faisal—yang akrab disapa Ical—menyampaikan bahwa insentif guru swasta di Kukar sebenarnya sudah termasuk yang tertinggi di Kalimantan Timur. Namun, fakta bahwa insentif tersebut tidak mengalami kenaikan selama 20 tahun menjadi perhatian serius DPRD.

“Ya, kita DPRD mencoba meramu supaya ada peningkatan terhadap insentif. Karena Perbup yang ada saat ini memang menunjukkan peningkatan, tapi itu hanya untuk ASN, bukan untuk guru swasta,” kata Ical.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong revisi Peraturan Bupati (Perbup) agar pengaturan insentif mencakup guru swasta. Menurutnya, usulan kenaikan sebesar Rp500 ribu per orang akan berdampak pada penambahan anggaran sekitar Rp16 miliar.

“Nah, kata-kata ‘menaikkan’ ini tentu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Yang pasti, kami dari DPRD akan berusaha agar tetap ada kenaikan, meskipun tidak harus sama dengan ASN atau PPPK,” jelasnya.

Ical juga menyampaikan bahwa Komisi IV siap mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menilai pemberian insentif yang layak sangat penting untuk menjaga motivasi guru swasta dalam menjalankan tugas mendidik generasi muda.

Dengan sikap tegas tersebut, DPRD Kukar berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti aspirasi para guru swasta. Perubahan kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang telah mengabdi di sekolah swasta.(adv)