Kaltimes.com – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persoalan sengketa lahan antara warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, dengan dua perusahaan tambang, yakni PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI). Rapat berlangsung pada Selasa (8/7/2025) di ruang sidang DPRD Kukar.
Dalam mediasi tersebut, Ahmad Yani menunjukkan peran aktif sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah untuk memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip keadilan. RDP dihadiri anggota Komisi I DPRD Kukar, antara lain Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari, dan Sugeng Hariadi, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM Kaltim, dan pihak manajemen kedua perusahaan.
Kasus ini berawal dari keluhan warga bernama Irham, yang mengaku memiliki lahan seluas 6 hektar berdasarkan surat segel tahun 2002. Menurutnya, sebagian lahan tersebut telah dirusak atau digarap oleh pihak perusahaan untuk aktivitas pertambangan. Sebaliknya, perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan sepenuhnya oleh pihak mereka sebelum digunakan.
Ahmad Yani menekankan pentingnya verifikasi data secara objektif agar sengketa tidak berlarut-larut. Ia mendukung langkah Komisi I DPRD Kukar membentuk tim identifikasi yang dipimpin DPPR untuk menguji keabsahan dokumen dari kedua belah pihak.
“Saya berharap proses ini bisa dilakukan secara transparan dan tidak memihak. Semua pihak, baik warga maupun perusahaan, harus menghormati hasil akhir yang nanti ditetapkan,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kukar memberikan waktu satu pekan bagi DPPR untuk mempelajari dokumen yang diserahkan warga dan perusahaan. Ahmad Yani memastikan bahwa DPRD Kukar akan terus memantau perkembangan hingga mencapai kesepakatan yang membuat semua pihak merasa puas.
“DPRD hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, sekaligus menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Karena itu, kami akan memastikan keputusan akhir benar-benar berdasarkan bukti yang valid,” tegas Ahmad Yani.
Dengan sikap tegas namun mengedepankan dialog, Ahmad Yani berharap mediasi ini menjadi contoh penyelesaian konflik lahan yang mengutamakan musyawarah, memberikan rasa adil, dan menjaga keharmonisan antara masyarakat dan pelaku usaha di Kukar.(adv)