MELIHAT anak tertawa sambil menatap layar ponsel bisa jadi momen yang menenangkan bagi orang tua. Namun di balik itu, tersimpan kecemasan akan apa yang sebenarnya dikonsumsi anak di dunia maya, terutama di media sosial.
Berdasarkan survei YouGov terhadap 892 orang tua di Indonesia, 81 persen responden menyebut paparan konten tidak sesuai usia sebagai kekhawatiran terbesar. Konten tersebut mencakup kekerasan, pornografi, hingga ujaran kebencian. Selanjutnya, sebanyak 74 persen orang tua juga mengkhawatirkan kecanduan atau screen time berlebih pada anak. Hal ini dinilai dapat mengganggu waktu belajar, tidur, dan interaksi sosial mereka.
Selain itu, 70 persen orang tua mengaku takut dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental anak. Kesehatan mental yang ditakuti seperti rasa cemas, rendah diri, atau tekanan sosial dari perbandingan hidup dengan orang lain di internet.
Disinformasi juga menjadi perhatian orang tua. 62 persen khawatir anak terpapar hoaks, 59 persen waswas soal risiko penipuan dan 55 persen cemas soal keamanan serta privasi data pribadi anak. Perundungan dan pelecehan daring tak luput dari perhatian, dengan 54 persen responden menyebutnya sebagai ancaman nyata.

Dikutip dari GoodStat, untuk menjawab kekhawatiran ini, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Aturan yang diteken pada 28 Maret 2025 ini menegaskan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk membatasi akses anak terhadap konten berisiko.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, aturan tersebut menetapkan batas usia akses media sosial maksimal 18 tahun, dengan ketentuan kategori platform berdasarkan tingkat risiko. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform khusus anak, usia 13–16 tahun pada platform berisiko rendah dan 16–18 tahun bisa menggunakan media sosial berisiko lebih tinggi dengan persetujuan orang tua.
Tingginya kekhawatiran orang tua menunjukkan literasi digital dan regulasi perlindungan anak menjadi kebutuhan mendesak. Kolaborasi antara orang tua, pemerintah, dan platform digital sangat diperlukan untuk menciptakan ruang online yang aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin