3.022 Pulau di Papua Barat Daya: Kekayaan Alam yang Rentan Diserbu Tambang

kaltimes.com
14 Jul 2025
Share
Sumber foto: https://www.indonesiastudents.com/pulau-kecil-pengertian-masalah-dan-postensinya-lengkap/

INDONESIA bukan sekadar negara kepulauan, tapi gugusan harapan dan kehidupan. Ribuan pulaunya membentang dari barat hingga timur, menjadi rumah bagi banyak cerita. Namun, di balik kemegahan geografis itu, tersimpan tanggung jawab besar yang belum tentu sebanding dengan sorotan.

Data Badan Pusat Statistik 2024 mencatat bahwa Provinsi Papua Barat Daya menempati peringkat pertama dengan jumlah pulau terbanyak, yakni 3.022 pulau. Posisi kedua diisi oleh Kepulauan Riau dengan 2.028 pulau. Disusul oleh Sulawesi Tengah yang memiliki 1.572 pulau. Papua Barat sendiri memiliki 1.498 pulau, sementara Provinsi Maluku mencatatkan 1.388 pulau. 

Di bawahnya, Maluku Utara menyimpan 901 pulau, Nusa Tenggara Timur 609 pulau, Sulawesi Tenggara 590, Papua 527, dan Jawa Timur 512. Sebagian besar dari pulau-pulau ini berukuran kecil, terpencil, dan belum semua memiliki penduduk tetap.

Sayangnya, banyak pulau kecil justru menjadi sasaran empuk kepentingan industri, terutama pertambangan. Padahal, keberadaan pulau-pulau ini penting sebagai ekosistem rapuh yang menyimpan keanekaragaman hayati, sekaligus ruang hidup bagi masyarakat adat pesisir. Secara hukum, larangan tambang di pulau kecil sudah diatur dalam Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebutkan kegiatan penambangan dilarang di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini kerap dikebiri oleh aturan lain. 

Kasus Pulau Gag di Raja Ampat adalah contohnya. Di wilayah konservasi yang dikenal sebagai surga laut dunia ini, aktivitas tambang nikel justru tetap berjalan. Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta adanya celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh industri.

Pengecualian terhadap larangan tambang tersebut berakar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemerintah memberi izin khusus kepada 13 perusahaan tambang, termasuk PT Gag Nikel. Mereka tetap boleh menambang di kawasan hutan lindung meskipun wilayah itu seharusnya bebas dari tambang terbuka.

Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, seperti dilansir dari Hukum Online. Ia menyatakan bahwa pengecualian tersebut bersifat legal karena sudah diatur dalam undang-undang. Awalnya, UU Nomor 41 Tahun 1999 memang melarang penambangan terbuka di hutan lindung. Namun, ketentuan itu kemudian dikecualikan untuk 13 perusahaan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Pengecualian ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut telah lebih dahulu mengantongi kontrak karya sebelum UU Kehutanan diberlakukan secara ketat.

Distribusi geografis ini bukan hanya catatan angka. Pulau-pulau tersebut menjadi rumah bagi komunitas adat, kekayaan biodiversitas laut, dan jalur penting aktivitas ekonomi. Namun, keberadaan ribuan pulau juga menyimpan tantangan besar, terutama dalam hal pemerataan pembangunan, infrastruktur, dan pengawasan. Tanpa perhatian yang seimbang, pulau-pulau ini bisa saja berubah dari surga menjadi ladang eksploitasi.(*)

Penulisan: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin