UMK Kalimantan Timur 2025, Berau Tertinggi Rp 4,08 Juta

kaltimes.com
13 Agu 2025
Share

AWAL TAHUN selalu menjadi momen penting bagi buruh dan perusahaan di Kalimantan Timur. Tahun ini, Pemerintah Provinsi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/530/2024. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menjadi acuan bagi seluruh pemberi kerja di daerah.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah. Dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melakukan pembahasan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan lapangan. Hasil pembahasan kemudian diajukan kepada gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan resmi, yang berlaku mulai awal tahun dan menjadi acuan seluruh perusahaan di wilayah tersebut.

Kabupaten dengan UMK Tertinggi

Kabupaten Berau memimpin dengan UMK Rp 4.081.376,31. Daerah ini mengandalkan sektor pariwisata, terutama Kepulauan Derawan, sehingga industri jasa dan perhotelan berkembang pesat.
Sementara itu, Kabupaten Penajam Paser Utara menyusul dengan UMK Rp 3.957.345,89. Sebagai pintu gerbang menuju Ibu Kota Nusantara, wilayah ini mencatat pertumbuhan pesat di sektor konstruksi dan logistik.

Potensi Unggulan Wilayah Lain

Di sisi lain, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu sama-sama menetapkan UMK Rp 3.952.233,98. Kutai Barat mengandalkan tambang batu bara dan emas, sedangkan Mahakam Ulu bertumpu pada perikanan air tawar serta perkebunan.
Selain itu, Kota Bontang menempatkan UMK di angka Rp 3.780.012,66. Industri pupuk dan gas alam cair (LNG) di kota ini bahkan menjadi penyumbang besar ekspor Kaltim.

Sentra Ekonomi dan Industri

Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan UMK Rp 3.766.379,19. Wilayah ini unggul di pertanian, perkebunan sawit, dan perikanan, serta memberi kontribusi besar bagi PDRB Kaltim.
Sementara itu, Kabupaten Kutai Timur memiliki UMK Rp 3.743.820. Sektor tambang batu bara, perkebunan kelapa sawit, dan pengolahan hasil hutan tetap menjadi pilar ekonominya.

Kota Besar di Kaltim

Kota Samarinda menetapkan UMK Rp 3.724.437,20. Sebagai ibu kota provinsi, Samarinda berperan sebagai pusat perdagangan, jasa, dan pendidikan, sekaligus berkembang pesat sebagai sentra UMKM.
Bahkan, Kota Balikpapan mematok UMK Rp 3.701.508,68. Kota minyak ini juga berfungsi sebagai pusat jasa dan transportasi utama menuju Kaltim dan IKN.

Daerah dengan UMK Terendah

Meskipun demikian, Kabupaten Paser menempati posisi terendah dengan UMK Rp 3.591.565,53. Meski angkanya terendah, potensi perkebunan kelapa sawit, karet, dan pertanian pangan tetap menjadi andalan yang menjaga ketahanan pangan regional.

Perbedaan Biaya Hidup

Dengan demikian, selisih UMK antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser mencapai sekitar Rp 489 ribu. Perbedaan ini mencerminkan variasi biaya hidup di tiap daerah. Namun, tantangan terbesar masih terletak pada daya beli yang tertekan inflasi, terutama di Balikpapan dan Samarinda.

Pada akhirnya, UMK bukan sekadar angka di atas kertas. Kebijakan ini membawa harapan bagi pekerja untuk hidup layak sekaligus menuntut komitmen perusahaan menjaga kesejahteraan bersama.(*)

Baca juga: Ketimpangan Upah Asia Tenggara: Dari Rp 1 Juta hingga Rp 15 Juta per Bulan

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin