Tenaga Honor Tak Boleh Jadi Petugas Pemadam Kebakaran

kaltimes.com
29 Nov 2024
Share
Anggota DPRD Kutai Timur, Yosep Udau. (Istimewa)

Kaltimes.com – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang disahkan belum lama ini menghadapi kendala terkait jumlah tenaga pemadam kebakaran. Pasalnya tenaga honor tak dibolehkan menjadi petugas pemadam kebakaran.

“Kendala utama yang mereka sampaikan adalah kurangnya tenaga pekerja karena saat ini tidak diperbolehkan ada tenaga honor,” ungkap Anggota DPRD Kutai Timur, Yosep Udau kepada wartawan.

Ia menjelaskan larangan penggunaan tenaga honor mempersempit opsi dalam memperkuat personel pemadam kebakaran di berbagai wilayah.

Menurutnya, Dinas Pemadam Kebakaran saat ini hanya mengandalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ada. Namun jumlah personel yang ada dianggap belum memadai untuk mendukung pelaksanaan Perda yang bertujuan mencegah kebakaran, khususnya di kawasan permukiman penduduk.

Yosep juga menyebutkan perlunya langkah strategis dari pemerintah daerah untuk mengatasi kekurangan pegawai ini. “Ke depan, kalau ada perubahan aturan, mungkin kita bisa angkat tenaga tambahan. Untuk saat ini, mereka hanya memanfaatkan yang ada,” ujar Yosep Udau.

Selain masalah tenaga, fasilitas pendukung juga masih menjadi pekerjaan rumah. DPRD berkomitmen membantu alokasi anggaran untuk mendukung pengadaan fasilitas seperti tangki air di desa-desa yang sering kali kesulitan air saat terjadi kebakaran.

“Kami di DPRD siap mendukung penganggaran fasilitas, termasuk persiapan tangki air di desa-desa. Ini penting agar saat kebakaran terjadi, air sudah siap di lokasi,” tambah Yosep.

Perda Pencegahan Kebakaran ini dibuat untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan fokus pada pencegahan. Meski demikian, pelaksanaan Perda tersebut masih membutuhkan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan dinas terkait untuk mengatasi kendala tersebut. (Adv-DPRD/Ty)