Status Tanah di Kawasan Hutan Hambat Pertanian Masyarakat

kaltimes.com
30 Nov 2024
Share
Anggota DPRD Kutai Timur, Yosep Udau. (Istimewa)

Kaltimes.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dihadapkan pada kendala signifikan terkait status tanah yang masih berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Masalah ini menghambat aktivitas pertanian masyarakat, terutama di Dapil Kutai Timur II dan Dapil Kutai Timur III yang sebagian besar bergantung pada pertanian dan perkebunan.

Adapun Dapil II meliputi Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Bengalon dan rantaun Pulung. Sedangkan Dapil III meliputi Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat dan Busang

Salah satu tantangan utama adalah status tanah yang terkendala aturan yang membatasi pemanfaatannya untuk pertanian.

Anggota DPRD Kutai Timur, Yosep Udau mengungkapkan masalah status tanah ini sering menjadi penghalang bagi masyarakat yang sudah lama menggarap lahan tersebut.  

“Kendala ini terjadi karena banyak lahan yang sudah lama digarap masyarakat, namun status tanahnya masih kawasan hutan. Padahal, masyarakat sudah menggunakannya untuk bertani dan berkebun,” kata Yosep.

Pihak DPRD menyadari pentingnya perubahan status tanah agar masyarakat bisa mengembangkan pertanian dengan lebih leluasa.

“Kami dari DPRD siap mendukung perubahan status tanah dari kawasan hutan menjadi kawasan budidaya agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan dapat mengembangkan usaha pertanian mereka,” ucap Yosep.

Dia bilang, masyarakat yang menggarap lahan tersebut telah berinvestasi waktu dan tenaga untuk bertani, seperti menanam karet dan durian. Namun, status tanah yang tidak jelas menghambat mereka untuk mendapatkan akses hukum yang jelas atas lahan tersebut.

Hal ini, menurut Yosep, mempersulit mereka dalam mengembangkan usaha pertanian yang telah mereka jalani bertahun-tahun.

Anggota Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan menyarankan agar pemerintah segera mengatasi masalah status tanah ini.

“Pemerintah harus mengkoordinasikan perubahan status tanah ini ke tingkat provinsi dan pusat. Jika tidak, masyarakat akan terus terkendala dalam mengakses hak atas tanah yang mereka garap,” tegas Novel.

Karena itu, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah untuk melakukan perubahan status tanah, sehingga masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalankan aktivitas pertaniannya dan meningkatkan kesejahteraan mereka. (Adv-DPRD/Ty)