Setahun 237 Orang Tewas Kecelakaan di Kaltim, Salah Pengendara atau Infrastruktur yang Buruk?

kaltimes.com
10 Mar 2025
Share

ANGKA Kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Data Kepolisian mencatat peningkatan kecelakaan lalu lintas di Indonesia dalam empat tahun terakhir. Pada 2020 terdapat 100 ribu kasus, naik menjadi 103 ribu kasus pada 2021. Lonjakan juga terjadi pada 2022 dengan 139 ribu kasus. Pada 2023, angka kecelakaan meningkat menjadi 146 ribu kasus.

Selain peningkatan jumlah kecelakaan, data kepolisian juga mencatat tahun 2022 memiliki angka kematian tertinggi dalam empat tahun terakhir. Namun, jumlah kecelakaan pada tahun tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2023. Data ini menunjukkan bahwa meskipun kecelakaan lebih banyak pada 2023, angka kematian lebih tinggi di 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa kecelakaan di tahun 2022 cenderung lebih fatal dibandingkan tahun 2023. Dengan kata lain, meskipun jumlah kejadian kecelakaan meningkat pada 2023, dampaknya terhadap korban jiwa tidak setinggi tahun 2022.

Kenaikan jumlah kecelakaan tidak hanya terjadi secara nasional, tetapi juga di Kaltim. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim pada tahun 2021 tercatat 496 kasus kecelakaan dengan 267 korban meninggal dunia. Angka ini meningkat pada tahun 2022 menjadi 612 kasus dengan 283 korban jiwa. Sementara itu, pada 2023 total kecelakaan menjadi 665 dengan 237 korban jiwa.

Meskipun jumlah kecelakaan terus meningkat, data menunjukkan bahwa kerugian materiil justru mengalami penurunan. Pada tahun 2021, dengan 496 kasus kecelakaan, kerugian materiil tercatat sebesar Rp 4,3 miliar. Meskipun jumlah kecelakaan meningkat menjadi 612 kasus pada tahun 2022, nilai kerugian materiil turun menjadi Rp 3,3 miliar.

Tren ini mengindikasikan bahwa meskipun kecelakaan semakin banyak terjadi, dampaknya dari segi ekonomi belum tentu semakin besar. Perbedaan ini bisa terjadi akibat jenis kecelakaan yang kurang merusak atau penanganan yang lebih efektif. Meskipun demikian, peningkatan jumlah korban tetap menjadi perhatian utama yang membutuhkan solusi konkret untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Penelitian oleh Steni Feni Ema Mubalus dalam jurnal Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Sorong dan Penanggulangannya (2023) mengidentifikasi beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Faktor manusia menjadi penyebab dominan, seperti kelalaian pengendara akibat mengantuk, kurang terampil, tidak menjaga jarak, dan melaju kencang. Selain itu, rendahnya keterampilan berkendara juga dipengaruhi oleh lemahnya sistem perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini didukung oleh survei Jakpat yang mencatat 43,2 persen dari 399 responden memperoleh SIM lewat cara pintas. Hal ini berpotensi meningkatkan jumlah pengendara yang tidak benar-benar memahami aturan lalu lintas, sehingga risiko kecelakaan semakin tinggi.

Tidak hanya itu, dari sumber yang sama, faktor jalan juga berpengaruh terhadap kecelakaan lalu lintas. Infrastruktur yang rusak, minim penerangan, dan desain jalan tidak standar turut meningkatkan risiko kecelakaan. Faktor lingkungan, seperti hujan deras atau kabut tebal, dapat mengurangi visibilitas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Penelitian ini menekankan perlunya pencegahan kecelakaan dengan perbaikan infrastruktur, peningkatan kesadaran pengendara, dan penegakan hukum yang tegas.

Lonjakan kecelakaan dalam empat tahun terakhir menunjukkan lemahnya pencegahan dan penegakan aturan keselamatan. Meski 2023 mencatat kasus tertinggi, tingkat fatalitas justru lebih tinggi pada 2022, menandakan kecelakaan yang lebih parah. Buruknya infrastruktur, lemahnya sistem perolehan SIM, dan rendahnya kesadaran pengendara semakin memperburuk situasi.

Keamanan di jalan tidak hanya bergantung pada perilaku individu, tetapi juga pada efektivitas kebijakan keselamatan yang diterapkan. Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, memperketat tilang elektronik, serta menindak tegas pelanggar lalu lintas. Selain itu, aturan pembuatan SIM perlu diperketat agar setiap pengendara benar-benar lulus tes kelayakan. Praktik perolehan SIM tanpa tes berkontribusi pada banyaknya pengendara tidak terampil di jalan. Pemeriksaan kelayakan kendaraan dan edukasi keselamatan juga harus diperkuat agar pengendara lebih disiplin. Dengan langkah-langkah ini, risiko kecelakaan dapat ditekan, menciptakan jalan yang lebih aman bagi semua pengguna. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin