Perda Pencegahan Kebakaran; Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

kaltimes.com
28 Nov 2024
Share
Anggota DPRD Kutai Timur, Yosep Udau. (Istimewa)

Kaltimes.com – Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di kawasan permukiman kini mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Salah satu poin utama dalam Perda ini adalah penerapan sanksi tegas bagi pelanggar yakni denda hingga Rp50 juta. 

Anggota DPRD Kutai Timur, Yosep Udau menyampaikan aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

“Sanksi yang diatur dalam Perda ini mencapai denda maksimal Rp50 juta, tapi itu hanya berlaku jika pelanggar terbukti bersalah,” ujar Yosep kepada wartawan. 

Yosep juga menegaskan Perda ini bukan ditujukan untuk kasus pembakaran lahan, melainkan lebih spesifik untuk pengelolaan sampah di kawasan permukiman warga. Misalnya, jarak pembakaran sampah harus berada jauh dari rumah sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui instansi terkait berencana untuk menyosialisasikan Perda ini secara menyeluruh ke masyarakat.

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat dapat memahami aturan yang ada dan menghindari potensi pelanggaran. “Kami dari DPRD mendukung penuh sosialisasi Perda ini, termasuk jika ada kebutuhan penganggaran untuk mendukung pelaksanaan di lapangan,” tambah Yosep. 

Melalui Perda ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran dan mendorong mereka untuk lebih memperhatikan aspek keamanan.  Dengan sanksi tegas yang diberlakukan, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Peraturan ini, lanjut dia, menjadi salah satu upaya konkret pemerintah untuk melindungi warga dan lingkungan dari ancaman kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar. (Adv-DPRD/Ty)