ISU perdagangan manusia atau human trafficking kembali mencuat, terutama di kawasan Asia Tenggara. Negara-negara seperti Thailand, Kamboja dan Myanmar menjadi tujuan utama perdagangan manusia. Korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri namun akhirnya terjebak dalam eksploitasi.
Pemerintah Indonesia menyatakan kekhawatiran serius terkait praktik perdagangan manusia yang merugikan warga negara, termasuk pekerja migran. Pemahaman publik tentang dinamika ini penting agar terhindar dari jeratan sindikat perdagangan manusia yang semakin canggih.
Dikutip dari Kompas, ribuan warga Indonesia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beberapa di antaranya dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka malah menjadi korban eksploitasi. Salah satunya, kematian Soleh Darmawan (24), korban TPPO yang tewas di Kamboja. Ia dijanjikan bekerja sebagai koki di Thailand, tetapi berakhir di sebuah perusahaan operator judi online (judol). (https://www.kompas.id/artikel/bp2mi-tak-ada-kerja-sama-penempatan-pekerja-migran-dengan-kamboja-myanmar-thailand, Kompas, 2025)
Para pelaku perdagangan manusia menggunakan berbagai modus untuk memanipulasi korban. Sebagian besar, mereka mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, seperti pekerjaan di sektor rumah tangga, konstruksi, atau bahkan di bidang teknologi. Namun, kenyataannya banyak korban yang akhirnya bekerja di tempat yang tidak sesuai janji, seperti menjadi pekerja seksual atau terpaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Seringkali, korban tidak diberikan hak-hak dasar, dan dibatasi kebebasannya untuk melarikan diri.
Pemerintah menegaskan tidak ada kerja sama resmi penempatan pekerja migran ke Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Pernyataan ini perlu ditegakkan karena banyak pihak keliru soal legalitas penempatan ke negara-negara tersebut. Dikutip dari Kompas, menurut Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mayoritas pekerja yang berangkat ke negara-negara tersebut menggunakan visa single entry. Visa ini untuk kunjungan sekali masuk yang umumnya berlaku untuk tujuan wisata atau kunjungan singkat. Visa single entry tak bisa diperpanjang dan tidak berlaku untuk bekerja, Akibatnya, begitu masa visa habis, mereka berada dalam status ilegal dan sangat rentan dieksploitasi atau dijerat sindikat perdagangan manusia. (https://www.kompas.id/artikel/bp2mi-tak-ada-kerja-sama-penempatan-pekerja-migran-dengan-kamboja-myanmar-thailand, Kompas, 2025)
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia melakukan berbagai langkah, mulai dari pemulangan korban hingga pencegahan. Dikutip dari Kompas, pemulangan dilakukan melalui jalur diplomatik bekerja sama dengan otoritas di negara tujuan, seperti Kamboja dan Myanmar. Di dalam negeri, pemerintah gencar mensosialisasikan bahaya TPPO kepada calon pekerja migran. Salah satunya melalui edukasi di daerah kantong migran dan penguatan peran desa migran produktif. Pemerintah juga menegaskan pentingnya hanya berangkat melalui jalur resmi dan agen yang terdaftar untuk mencegah penipuan dan eksploitasi.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin