TANGIS diam-diam kerap terdengar di balik ruang kerja yang sunyi. Bukan karena tekanan pekerjaan, melainkan karena surat pemberitahuan berhenti kerja yang datang tiba-tiba. Di tengah ketidakpastian ekonomi, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menerpa berbagai sektor.
Belum lama ini, kabar PHK massal mencuat dari salah satu e-commerce besar di Asia Tenggara, Shopee. Perusahaan ini mengonfirmasi adanya restrukturisasi pada Juni 2025 sebagai langkah efisiensi. Dalam pernyataannya kepada Tirto, pihak Shopee menyebutkan bahwa keputusan ini diambil demi menyelaraskan operasional dengan strategi bisnis jangka panjang di tengah kondisi ekonomi digital yang dinamis. Shopee bukan satu-satunya. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai perusahaan rintisan hingga korporasi besar lainnya juga melakukan langkah serupa.(Shopee Buka Suara Terkait Isu PHK Massal, Tirto, 2025)
Berdasarkan laporan dari JobStreet Indonesia 2024, posisi pekerjaan yang paling banyak terdampak PHK berada di sektor administrasi dan sumber daya manusia (SDM), dengan persentase sebesar 29 persen. Posisi ini kerap menjadi sasaran efisiensi karena banyak tugas administratif kini bisa diotomatisasi dengan teknologi.
Menyusul di belakangnya adalah sektor manajemen sebesar 22 persen, yang terdampak akibat restrukturisasi organisasi dan pengurangan jenjang kepemimpinan. Di posisi ketiga, akuntansi mengalami pemangkasan sebesar 16 persen, didorong oleh penggunaan perangkat lunak akuntansi yang mengurangi kebutuhan tenaga kerja manual.
Bidang pemasaran dan manufaktur mencatat angka masing-masing 15 persen dan 14 persen. Tekanan ekonomi dan perubahan perilaku konsumen membuat banyak perusahaan mengurangi belanja promosi dan produksi.
Disusul oleh penjualan umum sebesar 12 persen dan penjualan korporat 11 persen, akibat menurunnya daya beli dan relasi bisnis. Bahkan sektor-sektor yang biasanya dianggap cukup stabil seperti teknologi informasi dan teknik, sama-sama mencatat persentase 10 persen karena perlambatan ekspansi digital dan proyek infrastruktur.
Sementara itu, industri hukum juga terdampak, meskipun lebih kecil, yakni sebesar 8 persen, sebagian karena klien mengurangi penggunaan jasa hukum rutin dalam situasi ekonomi yang tidak pasti.

Gelombang PHK ini bukan sekadar angka, tetapi potret kegelisahan ribuan pekerja. Di tengah derasnya inovasi dan perubahan strategi perusahaan, pekerja justru harus terus menyesuaikan diri. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan keterampilan dan adaptasi lintas sektor. Jika dunia kerja terus berubah, maka perlindungan dan dukungan bagi para pekerja juga harus ikut bergerak cepat.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin