KEKUASAAN membawa tanggung jawab. Tapi juga menyorot harta yang terus bertambah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan harta kekayaan Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, tercatat total kekayaan Prabowo sebesar Rp 2,06 triliun. Angka ini naik dari Rp 2,04 triliun pada tahun sebelumnya.
Jika melihat lebih jauh, kenaikan hartanya tergolong tajam. Pada 2019, saat ia menjabat Menteri Pertahanan, kekayaannya tercatat sekitar Rp1,95 triliun. Artinya, dalam lima tahun terakhir, total kekayaannya bertambah lebih dari Rp 100 miliar.
Sumber utama kekayaan Prabowo berasal dari surat berharga. Nilainya mencapai lebih dari Rp 1,7 triliun. Aset tanah dan bangunannya senilai Rp 294 miliar tersebar di sejumlah daerah. Ia juga tercatat memiliki uang tunai dan simpanan setara kas sebesar Rp 48 miliar.
Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 16,4 miliar dan alat transportasi senilai Rp 1,2 miliar turut melengkapi laporannya. Menariknya, Prabowo tidak melaporkan utang atau jenis harta lain.

Dengan jumlah ini, Prabowo menjadi salah satu tokoh politik terkaya di Indonesia.
Laporan ini menimbulkan beragam respons. Publik mengapresiasi keterbukaan data pejabat lewat LHKPN. Namun, muncul juga pertanyaan soal asal dan pengelolaan kekayaan sebesar itu. Apakah ada potensi konflik kepentingan dalam kekuasaannya?
Transparansi saja tidak cukup. Harapan masyarakat kini tertuju pada akuntabilitas.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin