Enam Tahun, Penyebaran Hoaks di Medsos Naik 15 Kali Lipat: Informasi soal Kesehatan Paling Sering Dipelintir

kaltimes.com
7 Apr 2025
Share

HOAKS seperti narkoba. Semakin diperangi, justru semakin tumbuh. Data menyebutkan bahwa penyebaran berita hoaks di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Dilansir dari website aptika.kominfo.go.id diakses pukul 12.58 Wita, 19 Februari 2025, melalui Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika, jumlah konten hoaks yang teridentifikasi sejak Agustus 2018 hingga Maret 2019 sebanyak 1.224 konten. Mei 2023, angka tersebut melonjak menjadi 11.642 konten, kemudian meningkat lagi menjadi 14.470 konten pada Desember 2024.

Kategori hoaks yang paling banyak ditemukan adalah kesehatan dengan 2.287 konten, terutama terkait pandemi COVID-19. Selain itu, terdapat 1.938 konten hoaks terkait penipuan dan 2.111 konten mengenai pemerintahan.

Penyebaran berita hoaks dipengaruhi kemudahan akses dan anonim di media sosial memfasilitasi penyebaran informasi palsu. Data dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pada 2018 menunjukkan bahwa berita hoax paling banyak disebarkan melalui media sosial (92,4 persen). Diikuti aplikasi pesan instan (62,8 persen) dan situs website (34,9 persen).

Media sosial menjadi sarana utama dalam penyebaran hoaks karena arus informasi di platform tersebut tersebar dengan cepat. Banyak orang cenderung menerima berita secara mentah tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi. Survei yang dilakukan oleh Jakpat, sebuah platform riset pasar berbasis mobile di Indonesia, menunjukkan bahwa Facebook adalah media sosial yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan hoaks.

Survei ini melibatkan 3.720 responden selama periode Januari hingga Desember 2022. Hasilnya, sebanyak 46 persen responden menganggap Facebook sebagai platform dengan penyebaran hoaks terbanyak, diikuti oleh TikTok (17 persen), Youtube (11 persen), Instagram (11 persen), dan Twitter (3 persen).

Penyebaran hoaks di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Salah satunya adalah rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat, yang membuat individu cenderung menerima dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Survei Katadata Insight Center (KIC) pada Agustus 2020 mengungkapkan bahwa 11,2 persen responden mengaku pernah menyebarkan hoaks, dengan 68,4 persen di antaranya beralasan hanya meneruskan informasi tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu.

Penelitian oleh Christiany Juditha berjudul Hoax Communication Interactivity in Social Media and Anticipation (2018) menjelaskan bahwa hoaks cepat menyebar karena media sosial bersifat interaktif dan mudah viral. Tidak seperti media tradisional yang memiliki penyaringan ketat, media sosial memungkinkan siapa saja membuat dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Akibatnya, banyak orang membagikan berita secara spontan tanpa mengecek sumbernya, terutama jika berita tersebut membangkitkan emosi seperti marah, takut, atau panik.

Selain itu, dari sumber yang sama, faktor psikologis juga berperan dalam penyebaran hoaks. Banyak orang lebih mudah percaya pada informasi yang sesuai dengan pandangan mereka (confirmation bias). Sistem media sosial semakin memperkuat keyakinan ini dengan hanya menampilkan informasi yang sering dikonsumsi pengguna (echo chamber). Siapa saja bisa menyebarkan berita, sehingga hoaks mudah diubah, dibesar-besarkan atau dipelintir hingga sulit dilacak. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital dan aturan yang lebih tegas diperlukan untuk mengatasi penyebaran hoaks di dunia digital.

Pemerintah terus berupaya menindaklanjuti penyebaran berita hoaks melalui berbagai kebijakan dan langkah konkret. Dilansir dari website Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan secara aktif melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi serta menindak konten hoaks yang beredar di media sosial dan platform digital. Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan platform media sosial untuk menghapus konten yang terbukti mengandung informasi palsu. Dari sisi regulasi, pemerintah menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan lainnya untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks dengan sanksi tegas.

Hoaks di Indonesia terus meningkat, terutama melalui media sosial yang mempercepat penyebarannya tanpa verifikasi. Kategori terbanyak meliputi kesehatan, penipuan, dan pemerintahan, dengan Facebook sebagai platform utama. Rendahnya literasi digital dan confirmation bias membuat banyak orang mudah percaya dan menyebarkan hoaks, diperparah oleh echo chamber yang mempersempit akses ke informasi yang beragam.

Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk menanggulangi hoaks, seperti patroli siber, kerja sama dengan platform media sosial, dan penerapan UU ITE. Namun, upaya ini belum cukup efektif, terbukti dari terus meningkatnya jumlah hoaks setiap tahun. Regulasi yang ada masih lemah dalam menindak penyebar hoaks secara cepat dan tegas, sementara edukasi literasi digital belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Banyak orang masih menyebarkan berita tanpa verifikasi, yang semakin memperburuk penyebaran hoaks. Selain penguatan regulasi oleh pemerintah, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan konten hoaks melalui kanal pengaduan Komdigi via email di Twitter @aduankonten atau WhatsApp di 081-1922-4545. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin