Pendidikan dan Kesehatan Dominasi Penempatan 5.015 PPPK di Kaltim

kaltimes.com
19 Agu 2025
Share

SETIAP sekolah, rumah sakit, hingga kantor dinas di Kalimantan Timur tidak lepas dari peran pegawai kontrak pemerintah. Mereka dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini menjadi tulang punggung pelayanan publik.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat kapasitas melalui distribusi ASN, termasuk PPPK. Dalam sistem kepegawaian Indonesia, ASN terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


PNS adalah pegawai tetap dengan hak pensiun dan jenjang karier permanen, sementara PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja tertentu. Meski tidak memiliki hak pensiun, PPPK tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan, serta memikul tanggung jawab yang sama dalam pelayanan publik.


Berdasarkan data Satu Data Kalimantan Timur 2024, terdapat 5.015 PPPK yang bekerja di berbagai instansi daerah. Sebagian besar bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan.


Dominasi Pendidikan dan Rumah Sakit


Jumlah terbanyak tercatat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni 3.181 PPPK. Mayoritas merupakan guru kontrak yang tersebar di sekolah negeri. Mereka menjadi tenaga pendidik, pembina karakter, sekaligus pelaksana kurikulum di kelas.
Posisi berikutnya ditempati RSUD Dr. Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan dengan 579 PPPK. Rumah sakit rujukan ini menampung dokter, perawat, tenaga farmasi, hingga tenaga laboratorium.


Hampir setara, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda memiliki 578 PPPK. Sebagai rumah sakit terbesar di ibu kota provinsi, mereka mendukung layanan gawat darurat, rawat inap, dan operasional medis lain.

Sektor Kesehatan Masyarakat dan Mental


Selain rumah sakit, Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mempekerjakan 242 PPPK. Tenaga kontrak ini tersebar di puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit teknis yang mengelola program kesehatan masyarakat.


Di bidang kesehatan mental, RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda memiliki 152 PPPK. Mereka bertugas memberikan layanan rehabilitasi psikososial dan penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Instansi Teknis Lain


Jumlah lebih kecil terlihat di instansi teknis lain. Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menampung 43 PPPK yang berperan sebagai penyuluh, teknisi benih, dan staf lapangan dalam menjaga ketahanan pangan.


Lalu ada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dengan 36 PPPK. Mereka bertugas mendampingi pelaku UMKM, melakukan analisis pasar, hingga memfasilitasi program koperasi.


Di sektor lingkungan, Dinas Kehutanan memiliki 22 PPPK yang mengelola kawasan hutan sekaligus menjalankan program konservasi.

Kemudian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempekerjakan 14 PPPK. Tenaga kontrak ini bekerja di laboratorium, balai pembibitan, hingga pengawasan kesehatan hewan dan produk ternak.

Terakhir, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menampung 13 PPPK. Meski jumlahnya kecil, peran mereka penting dalam pengelolaan arsip, layanan perpustakaan, dan program literasi masyarakat.

Tantangan Distribusi Tenaga


Jumlah tersebut menunjukkan prioritas pemerintah daerah pada sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, distribusi tenaga masih menghadapi tantangan, terutama di daerah terpencil yang kekurangan tenaga teknis.

PPPK kini menjadi bagian penting dalam roda birokrasi. Meski berstatus kontrak, mereka tetap memikul tanggung jawab besar untuk memastikan layanan publik berjalan.


Ke depan, penguatan kebijakan rekrutmen dan pemerataan distribusi pegawai akan menjadi kunci agar masyarakat Kalimantan Timur mendapat layanan yang lebih merata.(*)


Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin