KEBIJAKAN Trump kembali mempertontonkan wajah rasis Amerika. Setelah serangan bom di Colorado oleh pria asal Mesir, ia malah melarang warga dari 12 negara lain. Mayoritas negara berkembang Muslim. Mesir sendiri tidak masuk daftar. Logika keamanan dipakai semaunya, diskriminasi dijadikan kebijakan.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memantik kontroversi global setelah resmi memberlakukan larangan masuk bagi warga dari 12 negara ke wilayah AS, Senin (9/6/2025) dilansir Detik. Keputusan ini disebut sebagai tanggapan atas serangan bom api yang terjadi dalam aksi protes komunitas Yahudi di Boulder, Colorado, belum lama ini.(https://news.detik.com/internasional/d-7956304/trump-resmi-larang-warga-12-negara-masuk-as-meski-tuai-kecaman, Detik, 2025)
Larangan tersebut berlaku bagi warga dari negara-negara berikut: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, Trump juga menetapkan larangan sebagian terhadap pelancong dari tujuh negara lain, yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Dalam pernyataan video yang diunggah melalui media sosial X, Trump mengatakan larangan ini diberlakukan demi mencegah masuknya warga negara asing “yang tidak diperiksa dengan benar.” Ia menyebut pelaku serangan bom di Colorado adalah seorang pria asal Mesir yang memasuki AS menggunakan visa turis.
Namun demikian, Mesir tidak termasuk dalam daftar negara yang terkena larangan, sebuah keputusan yang memunculkan pertanyaan tentang konsistensi dan motif kebijakan ini. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan keamanan semata, melainkan mencerminkan pendekatan diskriminatif.
Reaksi keras datang dari pemerintah Iran. Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Iran untuk urusan warga negara di luar negeri, Alireza Hashemi-Raja, menyebut kebijakan ini sebagai bukti adanya mentalitas supremasi dan rasisme di kalangan pembuat kebijakan Amerika. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan permusuhan yang mendalam terhadap orang-orang Iran dan Muslim seperti dilansir Detik, Sabtu (7/6/2025).
Ia juga menuding kebijakan ini melanggar prinsip-prinsip hukum internasional serta merampas hak dasar manusia hanya karena kewarganegaraan atau agama.
Amnesty International USA mengecam keras kebijakan larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump, dengan menyebutnya diskriminatif, rasis dan sangat kejam. Amnesty International USA menyebut larangan ini menargetkan individu hanya karena kewarganegaraan mereka. Kebijakan tersebut juga dianggap menyebarkan disinformasi dan memperkuat kebencian terhadap kelompok rentan.(Reaksi atas Larangan Donald Trump terhadap Warga 12 Negara | tempo.co, Tempo,2025)
Meski berlaku ketat, larangan ini dikecualikan bagi atlet dari negara-negara terkait yang akan berpartisipasi dalam ajang internasional seperti Piala Dunia dan Olimpiade Los Angeles 2028.
Kebijakan larangan perjalanan ini menegaskan pola lama Trump yang penuh ketidakadilan dan bias rasial. Alih-alih melindungi keamanan, ia justru mengkambinghitamkan negara-negara tertentu tanpa dasar yang konsisten. Akibatnya, kebijakan ini justru memperdalam diskriminasi dan merusak nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Amerika Serikat.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin